Dishub Kota Bekasi Beri Klrafikasi Begini Terkait Video Viral Oknum Diduga Melakukan Pungli

Dishub Kota Bekasi Beri Klrafikasi Begini Terkait Video Viral Oknum Diduga Melakukan Pungli

Aksi nakal oknum dishub Kota Bekasi Kota Bekasi, viral dan dikecam netizen-Foto -screenshoot-

karawangbekasi.disway.id - Kepala Bidang Dal Ops Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin Rahmat buka suara terkait video viral Oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengemudi truk yang berhenti di Jalan Protokol Ahmad Yani.

Menurutnya, peristiwa dalam video terjadi karena pengemudi truk sempat parkir sembarangan di Jalan Protokol Ahmad Yani.

"Kemarin itu ada yang parkir, jalan protokol itu kan gak boleh parkir. diusirin sama anggota kami yang bertugas. Nah sopirnya ini agak ngeyel," kata Ikhwanudin Rahmat saat dikonfirmasi, dua hari lalu.

BACA JUGA:Viral! Netizen Kecam Aksi Nakal Oknum Dishub Kota Bekasi

Dikatakan bahwa Dishub memang mempunyai tim patroli khusus untuk memantau langsung truk yang kerap parkir di Jalan Protokol Kota Bekasi.

Ikhwanudin mengakui, saat perdebatan anggotanya memang terpancing emosi sehingga meminta surat surat dokumen truk.

BACA JUGA:286 Lampu PJU Terpasang oleh Dishub Karawang selama 2022

"Iya agak emosi itu (anggota dishub) karena sopir ngeyel, kebetulan anggota saya ikutan kepancing, akhirnya anggota nanya mana surat-suratmu biasalah," ucapnya.

Dirinya menegaskan, tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dishub di lapangan yang terekam di dalam video tersebut.

BACA JUGA:Malam Keakraban Alumni STTD Bekasi, Dihadiri Plt Wali Kota Bekasi

"Itu disitu tidak ada apa-apa, tidak ada pungli di situ, nggak ada bahasa minta uang," terangnya.

Ikhwanudin Rahmat juga mengungkapkan, tidak ada penindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub Kota Bekasi usai perdebatan di lapangan.

BACA JUGA:Motor Listrik Zeeho AE8 Asal Tiongkok Segera Mengaspal di Indonesia, Sudah Bisa Inden

Sebelum sempat viral Oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengemudi truk yang berhenti di Jalan Protokol Ahmad Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: